WONOSARI – SENIN PAHING | Pesan pertama dalam Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2020 menyangkut soal penggunaan Dana Desa untuk keperluan padat karya.
Dana Desa boleh digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui metode swakelola.
Artinya, pesan Menteri Desa dalam SE-nya, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan melibatkan sumber daya manusia desa.
Berbicara soal pekerja, Menteri Desa bilang, agar diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal yang lain.
“Soal pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,” tulis Menteri Desa.
Lebih rinci ditegaskan, pelaksanaan kegiatan PKTD harus mengikuti dua ketentuan:
Pertama, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
Kedua, pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. (BESAMBUNG) (Bambang Wahyu Widayadi)
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…