WONOSARI – SENIN PAHING | Pesan pertama dalam Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2020 menyangkut soal penggunaan Dana Desa untuk keperluan padat karya.
Dana Desa boleh digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui metode swakelola.
Artinya, pesan Menteri Desa dalam SE-nya, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan melibatkan sumber daya manusia desa.
Berbicara soal pekerja, Menteri Desa bilang, agar diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal yang lain.
“Soal pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,” tulis Menteri Desa.
Lebih rinci ditegaskan, pelaksanaan kegiatan PKTD harus mengikuti dua ketentuan:
Pertama, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
Kedua, pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. (BESAMBUNG) (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…