WONOSARI – SENIN PAHING | Pesan pertama dalam Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2020 menyangkut soal penggunaan Dana Desa untuk keperluan padat karya.
Dana Desa boleh digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui metode swakelola.
Artinya, pesan Menteri Desa dalam SE-nya, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan melibatkan sumber daya manusia desa.
Berbicara soal pekerja, Menteri Desa bilang, agar diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal yang lain.
“Soal pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,” tulis Menteri Desa.
Lebih rinci ditegaskan, pelaksanaan kegiatan PKTD harus mengikuti dua ketentuan:
Pertama, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
Kedua, pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. (BESAMBUNG) (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…