Ketiga, Wardoyo dan team pemanen kayu tidak terbuka dalam harga jual, dan proses lelang kayu dengan CV Jaya Abadi.
Keempat, penebangan dilakukan acak, tidak urut tiap lahan, sehingga dimungkinkan Wardoyo menghilangkan jumlah tegakan maupun kubikase.
Kelima, anggota tidak diberi tahu soal keuntungan, sementara penebangan 2019 telah selesai sekitar 60%.
Keenam, anggota Wonorejo Unit Nglorog tidak diberitahu soal jumlah kubikase yang telah dijual plus total penerimaan.
Terkait dengan 6 poin di atas, anggota KT-HKm Wonorejo Unit Nglorog intinya minta difasilitasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah.
Mereka berharap Kepala DLHK DIY sudi membantu mengurai 6 item yang bagi anggota Unit Nglorog bermasalah.
“Kami mengirim, aduan atau laporan seminggu yang lalu, tetapi kami tunggu, hingga kini belum ada kabar,” ujar Sukarman dan Basuki, (10/02/20).
Menurut mereka, kayu hasil tebang di Unit Nglorog sebagian telah diangkut, sebagian lain kurang lebih 4 ritase masih berada di tempat.
Hingga kini, KT-HKm Wonorejo Unit Nglorog menerima bagian pendapatan dari hasil penjualan kayu atau tidak, belum ada kepastian.
Basuki dan Sukarman menunggu hingga akhir Februari 2020. Jika DLHK DIY tidak kujung memediasi, didampingi Slamet, S.Pd. MM, mantan anggota DPRD DIY KT-HKm Unit Nglorog akan menempuh jalur hukum.
“Kesewenang-wenangan Wardoyo harus dihentikan,” tegas mereka. (Bambang Wahyu Widayadi)






