Ketum PWRI: Pejabat Negara Jangan Halangi Tugas Wartawan

983

JAKARTA, Sabtu Pon – Wartawan bukan musuh negara. Tidak menutup kemungkinan, jurnalist akan dianggap sebagai musuh bebuyutan bagi pejabat kotor yang memusuhi negara. Menghalangi tugas PERS apalagi menggunakan kekerasan yang akhir-akhir ini marak terjadi, adalah bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Dalam UU No.40/1999 tentang Pers  sangat jelas bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan diancam pidana 2 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta rupiah.

Kasus Ricky Prayoga di Jakarta Juni lalu merupakan bukti nyata. Oknum Brimob berlaku kasar terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik di depan banyak orang bahkan disaksikan  anak kecil.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suriyanto PD, SH,MH mengingatkan, semua  petugas negara  untuk taat pada undang-undang, tidak terkecuali UU No.40 tahun 1999 tentang PERS.

“Rentetan kejadian kekerasan terhadap wartawan masih terjadi”, ujar Suriyanto di depan wartawan menyikapi kasus Ricky Prayoga dan beberapa kasus kekerasan wartawan yang lain.

Tak lepas, dia menyindir beberapa pejabat  Sumatera Utara. Suriyanto mendapat laporan dari anggota, perlakuan para pejabat setempat membuatnya geram.

Suriyanto menyebut bahwa banyak pejabat di Sumatera Utara menganggap wartawan sebagai musuh.

Sebagai advokat dan ketua umum organisasi kewartawanan dia mencoba memberikan schoktheraphy  kepada para pelaku yang menghalangi tugas wartawan.

“Jika dibiarkan tanpa diberi pembelajaran maka kebebasan pers terberangus, tinggal menunggu waktu kebebasan lain akan hilang. Apapun alasannya, gangguan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa ditolerir dan harus dilawan kemudian harus dicegah jangan sampai terulang lagi,” tegas Suriyanto

Mengutarakan keprihatinannya  Suriyanto menjelaskan, di negara lain jurnalis diberikan akses yang luas untuk bekerja secara profesional, dan bukan dianggap musuh.

 

(Berkam/ Abdul Syukur)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.