Kisruh Silang Pendapat dua Matahari Kembar Pemda Gunungkidul

8161

GUNUNGKIDUL – SENIN LEGI | Pasca menandatangani Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali dua ASN yang sebelumnya dipecat oleh Bupati Sunaryanta, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Gunungkidul Heri Susanto memberikan klarifikasi.

Melalui WhatsApp, Heri meminta maaf, jika dikemudian hari terdapat pihak-pihak yang tidak berkenan terhadap keputusan tersebut.

“Yth. Bp/Ibu

Mohon maaf, kalau ada yangg tidak berkenan atas putusan saya terkait pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” tulis Heri.

Sebagai negara hukum, Heri Susanto berpendapat, baik warga negara maupun institusi harus mendapat perlindungan hukum yang berkeadilan.

Sehingga putusan BPASN, menurut Heri, wajib dilaksanakan, mengingat BPASN merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara yang berfungsi mengawal sistem tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.

Heri yang juga Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, mengaku tak ragu atas putusan tersebut. Terlebih, BPASN merupakan lembaga yang terdiri dari berbagai unsur penting.

Belum lagi yang juga tidak kalah pentingnya, menjadi pertimbangan Heri, adanya rekomendasi Ombudsman.

“Keanggotaan BPASN: Menteri Menpan-RB, Kepala BKN, SEKRETARIS KABINET, Menteri Hukum & Ham, Kepala Bin, Jaksa Agung & Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. Sehingga saya tidak meragukan keputusan BPASN sebagai landasan hukum pengaktifan kembali,” tulis Heri, Minggu (24/11).

Putusan tersebut, dikatakan Hari, wajib untuk segera ditindaklanjuti, agar terhindar dari sanksi yang akan berdampak pada Anggaran Daerah.

“Putusan mengaktifkan kembali mempertimbangkan banyak hal, Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, akan segera bersurat ke presiden & DPR, & bisa berdampak pada Anggaran dana transfer ke daerah, dan pemerintah daerah ada kerena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat.šŸ™šŸ™,” terangnya.

Karena itu, sebagai Plt Heri menambahkan, bahwa putusan BPASN adalah inkrah, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Silang pendapat dengan Heri Susanto, Bupati Gunungkidul Sunaryanta kecewa atas keputusan tersebut.

Kekecewaan Sunaryanta terungkap di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Minggu (24/11).

“Dan saat sekarang oleh Pj bupati kemarin yang juga Wakil Bupati Gunungkidul saat ini, mereka diaktifkan kembali. Saya tidak tahu persis landasan hukum yang dipergunakan,” ungkap Sunaryanta.

Bahkan, Sunaryanta mengatakan sakit hati lantaran putusan tersebut dilakukan sehari sebelum jabatan Plt Bupati Kabupaten Gunungkidul tersebut berakhir. (red)




8 thoughts on “Kisruh Silang Pendapat dua Matahari Kembar Pemda Gunungkidul

  1. Edy haryanto

    Jika perlu harus ada pihak berwenang yang menyelidiki hal ini secara mendalam, ada apa dibalik keputusan yang berlawanan dengan keputusan pejabat sebelumnya?

  2. samijanto banaran playen

    betul sdh berkekuatan hukum tetap kemarin kan putusan bupati . yg sbg dasar putusan lebih kuat BPASN..hanya sbg etika sebaiknya dikonsultasikan bupati.

  3. Rosyid

    Sudah di pecat kok bisa aktif kembali, aturannya ons gimana? Nanti di daerah lain kalau ada kasus serupa gimana? Apa tanggapan mendagri?

  4. R. Intan manggala. SH

    Saya setuju dengan sdr Hery susanto sbg mantan PJ Bupati Yang ingin menegakkan putusan BPASN, menurut Heri, putysan BOASN wajib dilaksanakan. Namun perlu diingat bawwa dalam Penerintahan ada yang namanya Etika Pemerintahan. Ada etika Birokrasi. . Sangat tdk etis jika keputsan Pj ini tdk dikoordinasikan dengan Bupati . Sehingga terkesan meng anulir kebijakan Bupati Difinitif.

  5. Joyo Jenggirat

    Aduhhhhh Bang Admiiinnnn….. bisa bisa nya bilang matahari…..matahari yg timbul terus tenggelam maksutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.