GUNUNGKIDUL-MINGGU KLIWON | Bupati Gunungkidul Sunaryanta merasa kecewa atas Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Gunungkidul Heri Susanto, Minggu (24/11) pagi.
Hal tersebut diungkapkan Sunaryanta di Rumah Dinas Bupati pada hari pertama aktif setelah sebelumnya cuti selama 2 bulan.
Meski ia mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas oleh Plt Bupati Heri Susanto, namun Sunaryanta secara terang terangan juga menyatakan kekecewaannya, bahkan sakit hati terhadap Keputusan Plt Bupati Kabupaten Gunungkidul tersebut.
Sunaryanta menyebut, salah satu keputusan yang membuatnya kecewa ialah dengan mengaktifkannya kembali dua ASN yang sebelumnya ia pecat.
“Dan saat sekarang oleh PJ bupati kemarin yang juga Wakil Bupati Gunungkidul saat sekarang mereka diaktifkan kembali. Saya tidak tahu persis landasan hukum yang dipergunakan,” ungkap Sunaryanta.
Yang lebih menyakitkan, dikatakan Sunaryanta, keputusan Plt untuk mengaktifkan dua ASN tersebut dilakukan sehari sebelum jabatan Plt Bupati Kabupaten Gunungkidul berakhir.
“Namun demikian menjelang akhir jabatan Pj bupati kemarin dan ini ditandatangani Tanggal 22 hari Jumat kemarin di bulan November ini menjelang satu hari saya masuk pada hari ini keputusan itu diputuskan. Ini sebetulnya yang menyakitkan,” kata Sunaryata.
Bertahan pada keputusannya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang kembali aktif terhitung mulai Sabtu (23/11) pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya cuti kampanye, langsung perintahkan Sekretariat Daerah (Sekda) dan juga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
“Saya perintahkan kepada Pak Sekda juga BKPPD untuk segera kembali, berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri bahwa saya yang memutuskan sejak awal untuk dua orang ASN yang berselingkuh ini untuk tetap kita pecat,” ungkap Sunaryanta.
Terpisah, Plt Bupati Kabupaten Gunungkidul Heri Susanto berpendapat bahwa sebagai Negara Hukum, tentu harus taat kepada aturan.
Kepada infogunungkidul Heri mengatakan, bahwa keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) tidak menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap dua ASN yang dimaksud.
Selain itu, keputusan BPASN, menurut Heri Susanto yang juga Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul tersebut telah diperkuat oleh rekomendasi Ombudsman.
“ya,… monggo saja itu pandangan & pendapat beliau demikian, tatapi kalau pendapat saya sebagai negara hukum, kita harus taat pada aturan.
BPASN kan juga sudah menjatuhkan hukuman, & kenapa BPASN tidak menjatuhkan hukuman pemecatan tentu sudah dipertimbangkan dgn sangat baik. Keanggotaan BPASN itu terdiri dari : Menteri Menpan-RB, Kepala BKN, SEKRETARIS KABINET, Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia, Kepala BIN, Jaksa Agung & Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. dan juga telah diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman. tentu saya tidak meragukan keputusan tersebut ?,” tulis Heri Susanto yang dikirim ke redaksi infogunungkidul, Minggu (24/11) pukul 18:11 WIB. (red)