OPINI

KONFLIK BARU DESA DADAPAYU PEMKAB BUNGKEM

SEMANU Sabtu Kliwon – Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu ada dua orang kepala desa yang secara regulatif sama-sama merasa memiliki kewenangan. Pemkab Gunungkidul tahu atau pura-pura tidak tahu, hingga kini diam seribu bahasa. Jalannya pemerintahan Desa Dadapayu, pasca kisruh dugaan penyimpangan aturan, tidak semakin kondusif, tetapi malah semakin absurd.

Melalui Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/03/Pb.S/KPTS/2017, Rukamto (Kades Dadapayu) diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa, terhitung sejak 10 Mei 2017, dengan pertimbangan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Berita selengkapnya ada di https://infogunungkidul.com/detail.php?id=1177/Nasib-Rukamto-Digantung,-Yudas-Sutarto-Melenggang.

Fakta didukung data menunjukkan, Rukamto hingga Agustus 2017 masih masuk kantor. Hal tersebut dibuktikan secara fisik, Rukamto menandatangani presensi, sebagai bukti kehadiran. Rukamto berada di kantor Desa Dadapayu berbuat apa, tidak banyak diketahui orang.

Sementara di tempat yang sama ada Yudas Sutarto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kades. Melalui SK Bupati Gunungkidul No. 141/04/Pg.S/KPTS/2017, Yudas Sutarto diangkat sebagai Plt. terhitung sejak 10 Mei 2017, sampai dengan ditetapkannya kembali kepala desa atau pejabat Kepala Desa Dadapayu.

Rukamto masuk kantor karena merasa, bahwa masa pemberhentian sementara selama 20 hari telah lewat. Yudas Sutarto memimpin Dadapayu karena berpegang pada SK Bupati. Satu kantor desa, ada dua orang yang sama-sama merasa memiliki hak memimpin. Nah, ini  konflik baru, yang secara internal pasti berpengaruh pada proses  kerja perangkat desa.

Tetapi realitasnya, Pemkab Gunungkidul tidak turun tangan. Camat setempat, bahkan tidak terlihat melakukan tindakan apa pun.

Saya khawatir Pemkab sengaja melakukan pembiaran supaya Dadapayu terjadi letupan-letupan api. Sisi lain saya berharap kekhawatiran saya salah.

Setidaknya  Pak Sudjoko, S.Sos, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D), berani melangkah.

Satu desa ada dua Kades gara-gara SK yang tidak memiliki kepastian hukum seperti dirasakan dan dinilai sepihak oleh Rukamto, ini konyol. OPD pembina desa tidak cepat bertindak itu makin celaka.

DP3AKBPM&D bisa dipandang melakukan pembiaran terhadap kondisi pemerintahan desa Dadapayu tidak sejalur dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai tangan panjang Bupati, Kepala OPD yang memiliki kewenangan membina desa bisa dinilai tidak memiliki kemampuan menyelesaikan masalah.

Dalam hal ini, Bupati punya kewenangan mengganti atau mencopot kepala OPD yang bersangkutan. Atau Kepala OPD mengundurkan diri, sebelum dia dimundurkan oleh Bupati.

Perkembangan pemerintahan Desa Dadapayu bukan merupakan kasus yang sederhana. Ditengarai ada pihak yang sengaja membuat suasana pemerintahan desa makin keruh.

 

Penulis: Agung Sedayu

Tulisan di atas adalah opini. Oleh sebab itu penanggungjawab isi keseluruhan bukan pada Redaksi, melainkan pada penulis.

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

4 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

4 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago