Categories: PEMERINTAHAN

OPD Pembina Desa Tidak Bisa Bekerja

WONOSARI, Minggu Legi – Komisi A DPRD Gunungkidul menilai, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang diberi kewenangan membina jalannya Pemerintahan Desa tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bupati, disarankan memangil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi di desa, seperti kasus Dadapayu, Bupati didesak untuk segera mengambil kebijakan.

Ari Siswanto, Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul menyatakan hal di atas, terkait dengan fakta, Desa Dadapayu ada dua orang Kepala Desa seperti terungkap di https://infogunungkidul.com/detail.php?id=1597.

Menurut Ari Siswanto, kasus Dadapayu yang mulai bergeser ke arah konflik internal, bahkan konflik individual, karena dalam satu kantor desa ada dua orang kepala, merupakan bukti atas ketidaksanggupan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D).

“Pemda selama ini ibarat menyimpan api dalam sekam. Komisi A berkali-kali mengingatkan, tetapi tidak didengar,” ujar Ari.

Dia membeberkan, kasus Desa Pringombo, kecamatan Rongkop terus berlarut. Termasuk tidak melakukan langkah ketika Kades Kedungpo tidak menegur Dukuh yang diduga masuk menjadi anggota parpol tertentu.

Dihubungi terpisah, Sarmidi anggota Komisi A menyatakan, selambat-lambatnya pertengahan September 2017, Bupati, dalam hal ini Sekretaris Daerah, OPD yang bersangkutan, serta Bagian Hukum akan dimintai keterangan.

“Sujoko, Kepala Dinas DP3AKBPM&D harus membeberkan penegakaan aturan yang tidak berjalan semestinya,” timpal sarmidi.

Menurut Sarmidi, tugas Kepala Dinas nanti akan dilihat dan dievaluasi. Kalau terindikasi apalagi terbukti, tidak mampu menegakkan aturan, Bupati harus bertindak tegas.

Komentar Slamet, S.Pd. MM, anggota Komisi A DPRD DIY lebih keras meski diramu dalam kalimat halus.

“Penegakan aturan di tingkat desa itu persoalan gampang namun dibuat sulit,” ujarnya.

Menurut Slamet, jika terjadi penyimpangan semua dikembalikan kepada UU serta aturan yang berada di bawahnya. Dia berharap, jangan sampai prestasi Pemda rusak karena kasus Dadapayu yang tak kunjung selesai. Agung Sedayu

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

5 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago