Yogyakarta, Sabtu Kliwon–Perempuan berpeluang untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Seperti dikutip dari laman detik.com Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan putusan tersebut berarti negara tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Karena dalam konstitusi juga berbunyi bahwa siapapun bisa (jadi Gubernur).
“Berartikan tidak membeda-bedakan, iya kan, negara nggak boleh membeda-membedakan laki-laki, wanita, kan gak boleh, konstitusikan bunyinya siapapun bisa,” kata Sri Sultan HB X kepada wartawan seusai MK mengeluarkan putusan, Kamis (31/08).
Menurut Sultan, karena ini sudah menjadi keputusan maka sepakat atau tidak sepakat hal itu sudah menjadi keputusan. Semua pihak baik dari keluarga yang tidak sepaham harus menerima keputusan teresbut. Terkait dengan persoalan paugeran di keraton, putusan ini tidak ada hubunganya dengan paugeran.
“Keputusannya begitu ya sudah, sepakat tidak sepakat ya keputusanya itu. (terkait paugeran), ora ono hubungan ro paugeran wong iki Gubernur. Ya sudah harus menerima keputusan MK seperti itu,” kata Sultan.
Terpisah, Kerabat Kraton Yogykarta, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat atau Gusti Yudho yang merupakan adik Sri Sultan HB X mengatakan putusan MK memang memberitahukan bahwa salah satu syarat sebagai Gubernur boleh dari laki-laki dan boleh dari perempuan.
Tetapi kenyataannya, dalam UUK dari pasal 1 sampai akhir menitahkan, mewajibkan bahwa yang jumeneng (bertahta) adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.
“Jadi tidak akan mungkin dijabat oleh seorang perempuan, karena perempuan tidak bisa jadi Sultan tidak bisa jadi Khalifatullah. Sultan adalah pemimpin umat, agama di wilayah Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat,” kata Gusti Yudho, Sabtu(02/09).
Menurut Gusti Yudho, keputusan MK tersebut hubungannya dengan jabatan Gubernur. Dan yang digugat adalah syarat sebagai Gubernur pasal 18 ayat 1 huruf M. Di mana ada penjelasan bahwa orang yang lahir di DIY baik laki-laki atau perempuan tidak bisa menjadi Gubernur seusai UUK apabila tidak bisa menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang bergelar Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.
“Putusan MK ini tidak bisa membuka peluang Sultan perempuan. Karena syarat yang digugat adalah syarat menjadi Gubernur DIY. Jadi tidak serta merta untuk jadi Sultan,” tegasnya.
Menanggapi putusan ini, pihaknya berharap warga Yogyakarta agar tidak emosional karena masalah bisa dibicarakan. Kepada Sri Sultan, ia meminta untuk membuka diri untuk berembug. Ia mengingatkan bahwa keluar dari paugeran itu risikonya besar.
“Berharap masyarakat Yogya tidak emosional menanggapi ini. Ono rembug dirembug. Kepada Sri Sultan agar mau membuka diri ada rembug dirembug,” pungkasnya. Red
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…