PERISTIWA tenggelamnya Nanggala 402 milik TNI Angkatan Laut di selat Bali mengguncang tata sedekah yang ditetapkan secara baku. Negara yang seharusnya sedekah kepada rakyat, sekarang dibalik menjadi rakyat sedekah kepada negara.
Sedekah seperti ditunjukkan di dalam Surat Al-Baqarah Ayat 271 sasarannya cukup jelas yaitu untuk orang-orang fakir.
“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” demikian Al-Baqarah Ayat 271 menjelaskan.
Orang-orang fakir itulah pihak yang sah sebagai penerima sedekah. Tidak ada rumus dan perintahnya bahwa institusi negara seperti TNI AL menerima sedekah dari rakyat untuk membeli kapal selam pengganti Nanggala 402.
UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 memang memberi ruang bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tetapi perwujudannya tidak seperti yang dilakukan Takmir Masdjid Jogokaryan. (Bambang Widayadi)






