WONOSARI-SELASA PON | Polemik soal petugas KPPS yang belum menjalani Rapid Test akhirnya mendapatkan jalan tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memutuskan mereka menjalani cek kesehatan standar.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan bahwa, keputusan tersebut didasarkan pada surat jawaban konsultasi dari KPU DIY.
“Suratnya kami terima tadi malam, dan disarankan ada pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang belum Rapid Test,” katanya di Kantor KPU Gunungkidul, Selasa, (08/12/2020).
Hani menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan berupa cek suhu, tensi, serta memastikan tidak ada gejala yang jadi indikasi COVID-19. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas medis Puskesmas setempat.
Kendati begitu, Hani mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut jadi opsi terakhir. Rapid test tetap jadi opsi utama karena sebelumnya KPU Gunungkidul memberi batas maksimal hingga hari ini untuk pemeriksaan tersebut.
“Jadi bagi mereka yang belum melakukan Rapid Test, apa pun alasannya akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Hani mengatakan para petugas KPPS yang tidak menjalani Rapid Test akan diperketat protokol kesehatannya saat pencoblosan. Hal ini demi menjamin keamanan semua pihak yang berada di TPS.
Sebelumnya KPU Gunungkidul mencatat sebanyak 762 petugas KPPS belum menjalani Rapid Test. 270 di antaranya berasal dari Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo.
Panewu Karangmojo Marwanta Hadi menuturkan ratusan petugas KPPS tersebut enggan melakukan Rapid Test karena trauma. Sebab Bejiharjo sebelumnya masuk zona merah dan mereka pernah harus menjalani isolasi mandiri.
“Tapi kami tetap mengupayakan agar mereka yang enggan ini bersedia menjalani Rapid Test, dengan memberikan pemahaman dan pendekatan,” kata Marwanta. (Hery)













