GUNUNGKIDUL-SELASA KLIWON | Menyongsong Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesain tiga rancangan daerah pemilihan.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi telah melalui uji publik di KPU provinsi.
“KPUD Gunungkidul menyampaikan dapil dan alokasi kursi ke KPU RI Sabtu (17-12-2022). Menurut rencana, Februari 2023, KPU RI menetapkan dapil kabupaten / kota,” ujar Ahmadi Ruslan Hani, 20-12-2022.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan dapil, KPU RI memberi kesempatan kepada KPU kabupaten dan kota, merujuk petunjuk teknis (juknis), KPU RI. Untuk itu KPUD diminta mengajukan tiga rancangan dapil.
Yang diusulkan KPUD Gunungkidul, pertama seusai dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019. Rancangan kedua benar-benar baru, dan rancangan ketiga sesuai dapil dan alokasi kursi seperti Pemilu 2014.
“Yang akan memilih formula dari tiga rancangan itu adalah KPU RI,” tandas Hani.
Dapil Pemilu 2019 dengan jumlah Data Agregat Kependudukan (DAK), dipandang lebih ideal digunakan untuk Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019 lalu, peta pemilihan di Gunungkidul terbagi menjadi lima dapil. Dapil I meliputi Kapanewon Wonosari-Playen jatah sembilan kursi.
Dapil II terdiri Kapanewon Patuk, Nglipar, Gedangsari, Ngawen delapan kursi.
Dapil III terdiri dari Kapanewon Semin, Ponjong dan Karangmojo jumlah sepuluh kursi.
Dapil IV menjangkau Kapanewon Semanu, Girisubo, Rongkop dan Tepus dengan sembilan kursi.
Sementara Dapil V meliputi Kapanewon Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari dan Tanjungsari, dijatah sembilan kursi.
Menurut Hani, ancangan dapil dan jumlah kursi Pemilu 2019, berdasarkan analisa dan uji publik lebih pas diterapkan pada Pemilu 2024. Alasannya, sisa penduduk yang tidak terwakili hanya di satu dapil dan sedikit.
(Red)