Lakukan Pengembangan Kasus Narkoba, Polisi Berhasil Membekuk Dua Orang Pelaku

1029

WONOSARI, RABU PAHING-Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan pengembangan terkait penangkapan pelaku pengedar serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Seneng, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari pada Minggu (25/11). Polisi berhasil membekuk 2 orang lagi yang diduga memiliki, dan menyimpan, Psikotropika. Penangkapan dilakukan pada Hari Senin (27/11).

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo SH mengungkapkan, pengembangan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari para pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Imogiri Timur, Pleret, Bantul. Di tempat tersebut seorang diketahui bernama Pr (33) warga Dukuh Ketonggo, Desa Terbang Gede, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang berhasil diamankan. Dari tangan Pr polisi mendapati 12 butir pil Alprazolam dan 1 butir pil riklona.

Hasil pemeriksaan Pr tersebut, polisi berhasil mengorek informasi bahwa ada pengguna lainnya. Akhirnya petugas memburu keberadaan pelaku lain ke wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.

“Dari sini kita gerebek rumah milik Tr (33) dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 butir pil Alprazolam serta 1 paket shabu,” ujar Tri Wibowo, Rabu (28/11).

Ditambahkan Tri, kedua pelaku yang berhasil dibekuk langsung digelandang ke Mapolres Gunungkidul. (Joko)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.