WONOSARI, RABU PAHING-Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan pengembangan terkait penangkapan pelaku pengedar serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Seneng, Desa Siraman, Kecamatan Wonosari pada Minggu (25/11). Polisi berhasil membekuk 2 orang lagi yang diduga memiliki, dan menyimpan, Psikotropika. Penangkapan dilakukan pada Hari Senin (27/11).
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo SH mengungkapkan, pengembangan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari para pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Imogiri Timur, Pleret, Bantul. Di tempat tersebut seorang diketahui bernama Pr (33) warga Dukuh Ketonggo, Desa Terbang Gede, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang berhasil diamankan. Dari tangan Pr polisi mendapati 12 butir pil Alprazolam dan 1 butir pil riklona.
Hasil pemeriksaan Pr tersebut, polisi berhasil mengorek informasi bahwa ada pengguna lainnya. Akhirnya petugas memburu keberadaan pelaku lain ke wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
“Dari sini kita gerebek rumah milik Tr (33) dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 butir pil Alprazolam serta 1 paket shabu,” ujar Tri Wibowo, Rabu (28/11).
Ditambahkan Tri, kedua pelaku yang berhasil dibekuk langsung digelandang ke Mapolres Gunungkidul. (Joko)
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…