PANGGANG-RABU KLIWON | Mantan napi teroris peledakan bom di pasar Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dipulangkan ke kampung asal di Padukuhan Waru, Kalurahan Giri Sekar, Kapanewon Panggang Selasa sore 18/05/2021.
Suyoto warga Giri Sekar divonis 10 tahun penjara lantaran terlibat aksi teror. Dia menjalani hukuman 7 tahun penjara, lebaran tahun 2021 mendaptkan remisi dan potong masa tahanan.
Kedatangan Suyoto disambut tangis keluarga terutama kedua orang tuanya yang 7 tahun ditinggalkan.
Kepulangan Suyoto disambut baik juga oleh Pemerintah Kalurahan dan masyarakat. Lurah Giri Sekar bersama Dukuh, Ketua RT atas nana warga menerima baik kedatangannya.
Lurah Giri Sekar Sutarpan mengatakan sikap tidak mempermasalahkan kehadiran Suyoto.
“Selamat datang di kampung halaman, semoga ke depan mas Suyoto bisa menjadi yang lebih baik dari sebelumnya” Ucap Lurah Giri Sekar.
Ditanya tanggapan warga Lurah menjelaskan bahwa apa yang saat ini dilakukan sudah melalui mediasi terlebih dahulu yang intinya bahwa Suyoto akan menetap di Giri Sekar.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah menerima saya dengan baik. Saya berjanji akan menjadi warga negara yang baik. Saya saat ini sudah NKRI,” ucap Suyoto.
Disinggung keterlibatannya dalam aksi terorisme pria yang akrab dipanggil Yoto ini menjelaskan bahwa dirinya bukanlah eksekutor pemboman. Dia hanya anggota yang saat itu dilakukan penggrebegan.
Dia bersama rekan teroris lain sehingga dirinya masuk dalam bagian dari jaringan terorisme.
“Di Giri Sekar saya belum kepikiran mau kerja apa. Yang utama saya akan melepas kangen terlebih dahulu dengan kedua orang tua yang selama ini saya tinggalkan,” pungkas Yoto (Bambang Widayadi)












