Setelah adanya laporan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan oleh Resmob Polres Gunungkidul dan diperoleh informasi bahwa sesaat sebelum terjadi pencurian, ada saksi yang melihat adanya sepeda motor melintas berboncengan 3 orang menggunakan motor matic, namun jenis motor berikut nomor polisi saksi tidak tahu.
Kemudian sekitar 1 jam saksi kembali melihat ada kendaraan melintas jenis bebek kemudian disusul matic.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan wilayah perbukitan dan pelosok, dan berdasarkan analisa di TKP diduga pelaku adalah orang yang sudah hafal dengan medan sekitar.
Selanjutnya petugas mendapati informasi bahwa HS (20) warga Kecamatan Ngawen, pernah ke TKP bersama seseorang yang tidak dikenal dan menurut informasi ditengarai orang Sumatera. Berdasar baket tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap HS dan didapati keterangan bahwa HS bekerja di Warung Lesehan Pabelan dan pernah membawa sepeda motor Yamaha Vega yang merupakan hasil dari pencurian.
Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 diperoleh informasi bahwa HS akan ke Prambanan, kemudian Tim Resmob melakukan pengejaran ke Prambanan dan sekira pukul 20.15 WIB, HS berhasil diamankan bersama dengan Y alias Aldi (17) warga Sumatera.
Hasil interogasi petugas HS maupun Y mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega warna Biru Silver bersama dengan BOU alias Ucil warga Ngampel Boyolali.













