MEMBEDAH RIBUT-RIBUT SOAL BANTUAN KEUANGAN KHUSUS UNTUK DESA

1853

GUNUNGKIDUL – Selasa Kliwon | Tahun 2018, sebagian Desa di Gunungkidul sedianya dikucuri Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 19 milyard. Rencana itu diurungkan karena alasan politik, bahwa  ada kecenderungan diboncengi  kepentingan Pileg dan Pilpres 17 April 2019.

Belakangan, tahun 2019, setelah Pileg dan Pilpres berlalu, BKK itu pun dicairkan, tetapi kemudian menyisakan persoalan yang kurang lebih mirip, karena salah pemahaman dalam hal prosesi politik anggaran.

 

 

Meminjam istilah Menteri Keuangan Sri Mulyani, BKK itu sesungguhnya bukan uang pemerintah, tetapi uang rakyat.

Di depan CPNS Kementerian Keuangan (20/12/19)  Sri Mulyani menyatakan, bahwa uang negara adalah uang rakyat. Pernyataan Menkeu Sri Mul ada  di https://economy.okezone.com/read/2017/12/20/20/1833358/sri-mulyani-uang-negara-adalah-uang-rakyat.

BKK, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 adalah bantuan yang diberikan kepada Desa berupa uang.

“…. bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang peruntukan dan pengelolaanya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tulis Pasal 1, Ayat 1 Perbup 22 tahun 2018.

Secara yuridis formal Anggaran BKK itu adalah produk politik, eksekutif (Bupati) bersama DPRD (Ketua Dewan) bersama-sama menandatangani Perda APBD. Secara legal formal kucuran BKK adalah syah.

Yang menarik untuk dicermati adalah prosedur atau cara meraih BKK. Dalam Perbup yang sama dinyatakan, bahwa desa mesti mengajukan proposal ke Bupati melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengampu.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.