PERNYATAAN bahwa RSUD Wonosari membiayai pengacara profesional untuk membela pegawai tergugat dalam perkara pemotongan jasa pelayanan (pungli), dan pensiunan RSUD yang menjadi tergugat, juga diberikan bantuan hukum oleh LKBH KORPRI, sungguh mencederai rasa keadilan.
Dua sumber dana dan dua lembaga berbeda yaitu RSUD dan KORPRI, justru sama-sama digunakan untuk membela pelaku penyimpangan, bahkan terhadap individu yang bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apa yang tampak sebagai upaya pembelaan, justru menyimpan luka yang lebih dalam. Sebab tindakan itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga mengoyak moralitas dan rasa keadilan.
Bagaimana mungkin uang RSUD yang seharusnya digunakan untuk pelayanan, dan uang iuran anggota KORPRI yang seharusnya untuk kegiatan para anggota aktif, digunakan untuk membela orang-orang yang justru merusaknya.
Secara normatif, setiap pengeluaran dana BLUD harus didasarkan pada rencana kegiatan dan anggaran yang telah disahkan.
RSUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kedudukan RSUD sebagai unsur pelaksana kepala daerah berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008 jo. Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi RSUD Wonosari, atau sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK), yang tidak memiliki kewenangan menganggarkan bantuan hukum dalam DPA-nya.
Fungsi tersebut ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Maka, jika pengacara profesional dibayar dengan dana yang ada dalam DPA RSUD, maka harus dipertanyakan, dari pos anggaran yang mana?
Jawabannya mengandung ironi pahit. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pegawai RSUD Wonosari baru diajukan pada akhir Mei 2025, sedangkan DPA RSUD Tahun 2025 sudah ditetapkan pada Desember 2024. Artinya, tidak mungkin anggaran bantuan hukum itu sudah dialokasikan dalam DPA RSUD sebelum ada gugatan.
Lebih mengusik lagi adalah dugaan bahwa dana yang digunakan bukan dari DPA RSUD, melainkan dari saldo hasil pemotongan jasa pelayanan (pungli) yang dinamakan “biaya umum” atau dana illegal lainnya.
Dana yang disebut-sebut berasal dari pungli, lalu digunakan untuk membela pelaku pungli. Bila ini benar, maka RSUD tidak hanya menyalahgunakan keuangan, tetapi juga telah melindungi pelanggaran dengan pelanggaran atau dengan kata lain “membela korupsi dengan cara korupsi”.
Lebih aneh lagi adalah keterlibatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Gunungkidul yang memberikan bantuan hukum kepada pensiunan PNS RSUD.
Padahal, berdasarkan Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang berhak mendapat bantuan hukum dari LKBH KORPRI adalah ASN. Sementara, pensiunan bukan ASN, sehingga tidak berhak atas fasilitas bantuan hukum dari LKBH KORPRI.
Bantuan hukum kepada pensiunan berarti melanggar aturan internal KORPRI sendiri, dan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang organisasi KORPRI.
Dua lembaga yaitu RSUD dan KORPRI, seharusnya menjadi simbol pelayanan dan integritas ASN. Tapi dalam kasus ini, keduanya justru tampak bersekutu melindungi pelaku dugaan pungli.
RSUD dan KORPRI Kabupaten Gunungkidul seharusnya berpihak pada masyarakat, pasien, dan tenaga kesehatan serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketika dua institusi ini justru mengalirkan dana (baik resmi maupun ilegal) untuk membela pegawai dan pensiunan PNS yang diduga melakukan pungli dan merugikan sesama pegawai, maka ini adalah loyalitas yang salah tempat.
Membela pelaku penyimpangan bukanlah kebenaran, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Menggunakan uang DPA RSUD maupun dari biaya umum hasil pungli atau uang illegal lainnya dan uang KORPRI untuk membayar pengacara pelaku pungli, adalah tindakan yang sangat melukai hati para ASN dan masyarakat.
Saatnya RSUD dan KORPRI berdiri di sisi yang benar, dan bukan berdiri melindungi para pelaku pungli.
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…