MENGANGKAT DERAJAT EKONOMI WARGA GUNUNGKIDUL PERLU DUKUNGAN INVESTASI MERATA

709

GUNUNGKIDUL, ibarat itu pohon, supaya subur dan berbuah, dia butuh unsur hara yang cukup dan seimbang. Salah satu nutrisi sebagai unsur hara, sebut saja itu investasi. Penanaman modal musti dipancing masuk ke 17 sektor pekerjaan / usaha yang ditekuni warga

Beberapa saat lalu, Kepala BPS Kabupaten Gunungkidul, Rintang Awan Eltribakti Umbas, S.Si. M.Si menginformasikan, bahwa warga Gunungkidul bekerja di 17 sektor pekerjaan.

Sebagian pengamat pertumbuhan ekonomi menyatakan, terkait dengan percepatan pencapaian kesejahteraan ekonomi, investasi harus merata di 17 sektor yang ditekuni rakyat, tidak boleh menumpuk di salah satu usaha yang diunggulkan.

Salah satu media regional menulis bahwa
dua tahun berturut-turut, 2021-2022 investasi di Gunungkidul dinyatakan melampaui target.

Tahun 2021 target investasi dipatok sebesar Rp 261 milyar realisasi mencapai Rp 282.834.898.129,00.

Tahun 2022, target dipatok sebesar Rp 341 milyar, terealisasi sebesar Rp 634.499.607.449,00.

Kedatangan investor, sebut salah satu media regional itu, tak lepas dari inovasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam mengawal inovasi investasi Pemda Gunungkidul menerapkan aplikasi Online Single Submission (OSS).

Berikutnya diklaim bahwa banyaknya investor yang masuk linier dengan naiknya kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya, rakyat yang mana itu?

Slamet S.Pd. MM curiga bahwa investasi yang diwartakan dua tahun 2021-2022 itu sebatas berada di satu sektor, yakni sektor pariwisata.

“Bukan di 17 sektor seperti data Kepala BPS Gunungkidul,” ulasnya 15-12-2022.

Kecurigaan Slamet bukan tanpa alasan, karena pertumbuhan ekonomi Gunungkidul mentok di angka 5%, kalau merata di 17 sektor, dia yakin pertumbuhan ekonomi berada di atas 6, bahkan 7%.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho menyatakan meski investasi itu saat ini yang besar ada di sektor pariwisata, yang merasakan tetap seluruh warga Gunungkidul.

“Pasalnya pendistribusian hasil investasi tetap melalui APBD,” tegas anggota dewan 4 periode itu.

Dalam tataran berfikir normatif, Heri Nugroho benar. Satu yang dia lupa, bahwa Sunaryanta mengeluarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 berisi Tim Bupati untuk Percepatan Penyelenggaraan Pembangunan (TBUP3).

Tugas mereka mestinya termasuk merayu para pemilik dolar untuk membantu Bupati dalam mengangkat kesejahteraan rakyat. Apakah TBUP3 bergerak ke sana? Tidak ada jejak sama sekali.

Sementara itu alam (pepohonan) memberi contoh kongkret. Sebuah pohon bisa ngrembuyuk dan ngremboko berbuah mekanismenya sederhana. Semua elemen mulai dari tanah, akar, batang, dahan, cabang, ranting serta daun bekerja sesuai tupoksi.

Akar serabut siang hari mengambil unsur hara, daun malam hari memasak nutrisi, kambium mengedarkan ke seluruh bagian, sehingga tajuk berkembang sempurna, berbuah dan bermanfaat untuk makhluk yang lain.

Begitu seharusnya Bupati mengelola sebuah daerah untuk kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya.

Siapapun bupatinya kalau investasi itu tidak merata di 17 sektor pekerjaan atau usaha rakyat pertumbuhan ekonomi tidak akan mencapai angka 6% atau 7%.

Pembagian kue dari hasil investasi regulasi melalui APBD adalah benar, tetapi manakala investor itu menyerang di suatu sektor, bahkan tempat pembagian kue melalui APBD pasti tidak akan merata. Persoalannya warga gunung kidul itu menyebar di 18 Kapanewon, 144 desa dan 1431 padukuan.

Dalam hal ini makin terlihat betapa pentingnya investasi itu bisa tersebar secara merata tidak menyentral di suatu tempat tidak memusat di suatu sektor usaha.

Sebuah pohon telah memberikan contoh begitu konkret. Tidak ada salahnya Bupati Sunaryanta mencermati tamsil tersebut.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.