“Saya pernah ikut jadi petugas pendataan. Masalahnya untuk mengurai kemiskinan khususnya di Gunungkidul sangat ruwet,” kata Heri.
Kami, lanjut dia, hanya berusaha berbuat semampunya. Kami sudah lama memulai secara mandiri membantu saudara kami di level padukuhan. Setiap bulan kami mengumpulkan iuran anak-anak muda untuk santunan warga yang membutuhkan. Sudah banyak gerakan semacam ini dilakukan oleh teman-teman di Gunungkidul.
Merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 dan Pasal 2, perintahnya cukup tegas dan jelas.
Pasal 1 berbunyi: fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihra oleh negara.
BACA JUGA:
Telaga Jonge Pusat Peringatan Hari Air Sedunia 2019






