Mengelola Kemiskinan di Gunungkidul Ibarat Mengurai Benang Kusut

2780

Pengamat sosial, Joko Priyatmo (Jepe) menimpali, dalam konstitusi tidak ada perintah menurunkan angka fakir miskin.

Sementara itu, lanjut Joko, di Pasal 2 disebutkan, Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan memberdayakan masyaraka yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan.

BACA JUGA:

Warga Terdampak Bencana Longsor Segera Dipindahkan

“Konsentrasinya jangan ada pada bagimana menekan angka kemiskinan, tetapi upaya apa yang harus dilakukan agar warga miskin itu terpelihara,” tandas Jepe.

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi
Foto: Buruh kasar

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.