Pengamat sosial, Joko Priyatmo (Jepe) menimpali, dalam konstitusi tidak ada perintah menurunkan angka fakir miskin.
Sementara itu, lanjut Joko, di Pasal 2 disebutkan, Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dan memberdayakan masyaraka yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan.
BACA JUGA:
Warga Terdampak Bencana Longsor Segera Dipindahkan
“Konsentrasinya jangan ada pada bagimana menekan angka kemiskinan, tetapi upaya apa yang harus dilakukan agar warga miskin itu terpelihara,” tandas Jepe.
Penulis: Bambang Wahyu Widayadi
Foto: Buruh kasar