SLEMAN, KAMIS LEGI-AK (21), warga Gunungkidul ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Anugrahati warga Gamping, Sleman.
Informasi yang berhasil dihimpun media, polisi menangkap pelaku di Yogyakarta, (10/16). Posek Gamping mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario, BPKB, dan STNK.
Karena ulah KA, korban merugi puluhan juta rupiah. Hasil kejahatan, menurut pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi membeberkan, KA meminjam motor milik korban beserta surat-surat, kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP,” kata Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping. Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rico Sanjaya, ketika dikonfirmasi awak media belum memberi tanggapan. (Joko)
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…