SLEMAN, KAMIS LEGI-AK (21), warga Gunungkidul ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Anugrahati warga Gamping, Sleman.
Informasi yang berhasil dihimpun media, polisi menangkap pelaku di Yogyakarta, (10/16). Posek Gamping mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario, BPKB, dan STNK.
Karena ulah KA, korban merugi puluhan juta rupiah. Hasil kejahatan, menurut pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi membeberkan, KA meminjam motor milik korban beserta surat-surat, kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP,” kata Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping. Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Rico Sanjaya, ketika dikonfirmasi awak media belum memberi tanggapan. (Joko)
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…