Mulai 2018 Dana Desa Ditangani Secara Swakelola

902

WONOSARI, Selasa Pahing – Pemerintah Pusat secara tematik menentukan arah pemberian dana desa (DD). Hasil evaluasi selama pelaksanaan 2 tahun berjalan, diperoleh kesimpulan, DD harus ditangani secara swakelola. Pemerintah saat ini telah menerbitkan buku saku sebagai panduan pengelolaan DD 2018-2019.

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam buku saku DD mengatakan, Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Menurut Menkeu, setiap tahun Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa cukup besar. Tahun  2015, Dana Desa dianggarkan  Rp20,7 triliun. Setiap desa rata-rata menerima alokasi sebesar Rp 280 juta.

Tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun Setiap desa rata-rata menerima  Rp 628 juta.

Tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun setiap desa  rata-rata setiap desa memperoleh dana sebesar Rp 800 juta.

Dalam tiga tahun pelaksanaannya, DD terbukti menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sepanjang 2015-2016 Kemanfaatan itu terwujud dalam bentuk terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung.

Hasil evaluasi penggunaan dua tahun terakhir menunjukkan DD telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

“Indikatornya rasio ketimpangan perdesaan turun dari 0,34  tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017,” ulas Sri Mulyani.

Di samping itu, kata dia, jumlah penduduk miskin perdesaan turun dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017.

Begitu pula adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017.

Pencapaian tersebut,menurut Menkeu, akan ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang dengan pengelolaan dana desa secara swakelola.

Menkeu menjabarkan, Dana Desa diswakelolakan artinya masyarakat dilibatkan secara total. Dalam membangun infrastruktur, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa.

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, DD hanya berputar di desa, tidak keluar ke mana-mana.

Tema yang dipiih untuk tahun 2018 DD untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan.

Buku saku DD diharapkan dapat menjadi pegangan dan pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan, baik kepala desa dan perangkat, eksekutif di Daerah dan Pusat, anggota Legislatif maupun masyarakat.

 

Repoter: Agung Sedayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.