Ngadiyono Tetap Ikut Pemilu, Untuk Duduk di Kursi Dewan Menunggu Putusan PTUN

4287

BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Diinstruksikan Tidak Menindaklanjuti Gugatan Sengketa Ngadiyono

Berdasarkan dokumen KPUD Gunungkidul tahun 2014, Partai Gerindra rebutan kursi terakhir dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kala itu PKB mengumpulkan suara 4.960, dengan selisih 568 suara.

Secara internal, kala itu pengumpul suara terkuat adalah Ngadiyono (Playen dan Purwanti Nglipar). Pileg 2019 caleg Gerindra Dapil Gunungkidul 2 yang bisa dikategotikan sebagai penambang suara tinggal Ngadiyono. Sayang, dia telah dicoret dari pencalegan.

Partai Gerindra Dapil Gunungkidul 2  minus nomor urut (1). Ngadiyono, tinggal memiliki 6 caleg masing-masing: (2). Ida Hesti Rochyani – Nglipar, (3). Sumirat – Nglipar, (4). Sukina – Gedangsari, (5). Rukiyati – Playen, – (6). Ari Nugroho Playen, (7). Dhamayanti Rosdiana, Jakarta Selatan.

Ngadiyono, untuk kembali ke kursi Dewan, masih harus menunggu proses gugat ke PTUN,  yang menurut pengakuannya, saat ini masih berjalan. Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.