Ngadiyono Tetap Ikut Pemilu, Untuk Duduk di Kursi Dewan Menunggu Putusan PTUN

3135

BACA JUGA: Profesor Salim Said: Durasi Kampanye Yang Panjang, Menjadi Salah Satu Biang Keributan

“Suara Ngadiyono tetap dihitung, namun beralih ke suara Partai Gerindra, bukan ke by name,” terang Hani.

Asumsi lain, dimungkinkan pencoretan Ngadiyono mempengaruhi perolehan suara Gerindra serta  kemungkinan caleg yang bakal mewakili Gerindra Dapil Gunungkidul 2.

Kalau Partai Gerindra Dapil Gunungkidul 2 cukup  suara dan berhak menduduki kursi DPRD, menurut penjelasan Ketua KPUD, suara  itu diberikan kepada caleg pengumpul suara terbanyak di luar Ngadiyono.

Untuk merebut 1 kursi di Dapil Gunungkidul 2, Partai Gerindra, perlu mengumpulkan suara sekurang-kurangnya 5.528. Angka ini mengacu pileg 2014.

BACA JUGA: Heru Singgih Caleg DPR-RI Bertekad Memajukan Pariwisata Gunungkidul




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.