WONOSARI, Kamis Legi —Tengah asyik ngasut kartu remi di pangkalan kayu jati milik Supardi, di Padukuhan Kedung Keris, Desa Kedung Keris, Kecamatan Nglipar, 4 orang digerebek polisi. Mereka terpaksa harus mendekam di jeruji besi, lantaran terancam hukuman 10 tahun penjara akibat melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Menurut Wakpolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri W, didampingi Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon, keempat orang tersebut adalah WW 19, WD 31, Sis 34, dan Ng 41.
“Semuanya warga Kecamatan Nglipar, digerebek hari Minggu kemarin,” terang Verena saat Pers Release, Kamis (11/01).
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 659.000,-, kartu remi warna biru, dan karpet terpal warna biru.
“Kasus ini ditangani Polsek Nglipar untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Senada dengan Wakapolres, AKP Kasiwon menyatakan pihaknya sangat intens dalam memerangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Nglipar. Untuk itu kasus perjudian yang berhasil diungkap jajarannya agar membuat masyarakat jera, dan tak berani melakukan tindak pidana sejenis. Red
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…