WONOSARI, Kamis Legi -Pelaku pencurian kayu jati, RP (60), dan AP (53), teramcam hukuman 5 tahun penjara, akibat perbuatanya melanggar UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kedua pelaku warga Girisuko, Panggang, kedapatan melakukan pencurian kayu di petak 99 Resort Pengelolaan Hutan (RPH), Menggolo, BDH Paliyan. Pada hari Jumat, (05/01).
Hal ini disampaikan Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Si, Wakapolres Gunungkidul, Kamis, (11/01). Kompol Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan petugas saat melakukan tindak pidana pencurian kayu jati. Oleh petugas, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 6 potong kayu jati, gergaji tangan, Sabit, dan caping bambu.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf c Jo pasal 2 ayat 1, huruf c UURI No.18 atau pasal 12 (1) huruf d jo pasal 83 (3) huruf a UURI No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: W. Joko Narendra_ig
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…