Oknum KSP Tahan KTP, Diduga Tabrak UU PDP

2063

GUNUNGKIDUL – JUM’AT KLIWON |Praktik penagihan pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali menuai kontroversi. DW (39) seorang nasabah warga Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, mengeluhkan tindakan oknum petugas KSP Sido Dadi yang menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya sebagai jaminan utang, Selasa (16/12).

Peristiwa tersebut bermula ketika dua petugas lapangan masing-masing, JL (Pengawas) dan FM (Petugas Lapangan), mendatangi kediaman DW untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp700.000 dengan skema pembayaran Rp105.000 per lima hari.

Saat itu, DDK suami DW sempat memohon penundaan karena kendala finansial usai kembali dari Jakarta, namun permohonan tersebut ditolak. Di bawah tekanan penagihan, DD pun akhirnya menyerahkan KTP asli sebagai jaminan sementara.

Langgar Regulasi Ketenagakerjaan dan UU PDP

Tindakan penahanan dokumen kependudukan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional yang berlaku ketat di tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE M/5/HK.04.00/V/2025), ditegaskan bahwa dokumen pribadi seperti KTP tidak dapat dijadikan jaminan utang-piutang.

Sehingga tindakan ini berpotensi menyeret pihak koperasi ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, penguasaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah atau di luar tujuan pemrosesan yang disepakati dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, hingga sanksi pidana penjara.

Temuan Kejanggalan Identitas Koperasi

Selain masalah penahanan KTP, DD menemukan kejanggalan pada kartu angsuran nasabah. Kartu tersebut mencantumkan entitas bernama “Dadi Makmur Sejahtera” dengan alamat Klaten. Sementara, operasional KSP tersebut di lapangan menggunakan nama “Dadi Makmur” di wilayah Gunungkidul.

Terkait perbedaan nama tersebut, Budi, Bendahara KSP Dadi Makmur Taman Sari, berdalih bahwa hal itu, hanyalah kesalahan teknis pencetakan. Namun, ia tidak menampik adanya kesalahan prosedur terkait penahanan identitas nasabah.

“Terkait penahanan KTP, petugas tersebut sudah melanggar SOP yang berlaku di lembaga kami,” tegas Budi saat dikonfirmasi DD.

Senada dengan Budi, Pimpinan Pusat wilayah Gunungkidul, Dana, juga mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur. Diketahui, KSP Dadi Makmur saat ini mengoperasikan lima cabang di seluruh Kabupaten Gunungkidul.

Imbauan Perlindungan Konsumen

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan. Masyarakat sebaiknya segera melaporkan tindakan serupa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) jika menemukan pelanggaran perlindungan konsumen atau penyalahgunaan data pribadi oleh lembaga keuangan.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.