Payung Hukum Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Telah Terbit

843

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah diterbitkan Kamis, 21 Juli 2022.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik di Jakarta menyatakan, aturan tersebut diundangkan melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang.

Sebelumnya Idham mengatakan, setelah PKPU diundangkan, KPU akan mempersiapkan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Dalam beberapa hari ke depan akan kami gelar Bimtek di Jakarta. Materi PKPU itu sebenarnya sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum diundangkan, karena PKPU ini sudah melewati berbagai uji publik,” ujar Idham dikutip dari berbagai sumber, 20 Juli 2022.

Jauh sebelum PKPU itu diterbitkan, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual dalam tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Betty, Jumat (8/7) silam.

Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.

Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.

“Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI,” ujarnya.

“Artinya peserta pemilu 2019 (yang tidak lolos), plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual,” sambung Betty.

Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol ke KPU sebelum batas waktu ditetapkan.

“Kalau tidak lengkap, sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi,” katanya.

Dalam hal ini, KPU merujuk pada Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara, verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.