NASIONAL

Payung Hukum Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Telah Terbit

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah diterbitkan Kamis, 21 Juli 2022.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik di Jakarta menyatakan, aturan tersebut diundangkan melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang.

Sebelumnya Idham mengatakan, setelah PKPU diundangkan, KPU akan mempersiapkan Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Dalam beberapa hari ke depan akan kami gelar Bimtek di Jakarta. Materi PKPU itu sebenarnya sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum diundangkan, karena PKPU ini sudah melewati berbagai uji publik,” ujar Idham dikutip dari berbagai sumber, 20 Juli 2022.

Jauh sebelum PKPU itu diterbitkan, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual dalam tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Betty, Jumat (8/7) silam.

Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.

Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.

“Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI,” ujarnya.

“Artinya peserta pemilu 2019 (yang tidak lolos), plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual,” sambung Betty.

Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol ke KPU sebelum batas waktu ditetapkan.

“Kalau tidak lengkap, sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi,” katanya.

Dalam hal ini, KPU merujuk pada Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara, verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

19 jam ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

1 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago