GIRISUBO, Minggu Pahing – Proses pembayaran tanah hak milik warga untuk mengganti tanah kas desa, Desa Nglindur, Kecanatan Girisubo yang terkena JJLS, terkesan tersendat, karena persoalan regulasi. Dalam waktu dekat, persoalan itu segera disekesaikan.
Hal tersebut dikatakan Kades Nglindur, Supriyana, (7/4). Menurut Supri, tanah pengganti kas desa itu segera bisa diselesaikan. Artinya, masyarakat yang mengajukan tanah untuk dijual segera terbayar.
BACA:
“Tiga bulan belum kelar, bukan berarti Pemerintah Desa mengulur waktu,” kata Supriana dalam kapasitas sebagai anggota Tim Aparsial (Tim Penilai) terhadap tanah warga yang diajukan ke Desa.
Informasi awal dari Dinas Tata Ruang, kata Supriana, pembelian tanah warga tidak harus yang bersertifikat, meski yang dijual hanya sebagian.
Menyusul ada perubahan, tanah yang belum bersertifikat, dan hanya dijual sebagian, aturannya harus dipecah dan disertifikatkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:
“Di titik inilah proses menjadi panjang dan lama, sehingga warga kelihatan tidak sabar,” ujar Supriana.
Berbicara soal harga tanah, menurut Kades Nglindur, itu kewenangan Tim Aparsial. Begitu Tim menyatakan tidak ada masalah, dipastikan Desa segera menunaikan pembayaran. (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…