DURI dalam daging, musuh dalam selimut, dan menggunting dalam lipatan adalah peringatan dini, bahwa secara politik, ekonomi sosial dan budaya, Indonesia itu “lemah”.
Secara politik, Indonesia digerogoti dari dalam melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy mengingatkan atas penghilangan kata “asli” terhadap Pasal 6 Ayat 1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 Ayat 1 sebelum diamandemen berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
BACA JUGA:
Setelah diubah bunyinya menjadi, “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
Untuk menjadi Presiden Republik Indonesia, setelah Pasal 6 Ayat satu diubah, etnis tidak lagi menjadi halangan. Itu mulai dibuktikan dari tataran Gubernur.
Bukan satu kebetulan melainkan setting kecil dari sebuah skenario besar, bahwa ketika Ir. Joko Widodo melompat ke Istana, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, secara undang-undang naik pangkat dari Wakil menjadi Gubernur.
BACA JUGA:
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…