DURI dalam daging, musuh dalam selimut, dan menggunting dalam lipatan adalah peringatan dini, bahwa secara politik, ekonomi sosial dan budaya, Indonesia itu “lemah”.
Secara politik, Indonesia digerogoti dari dalam melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy mengingatkan atas penghilangan kata “asli” terhadap Pasal 6 Ayat 1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 Ayat 1 sebelum diamandemen berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
BACA JUGA:
Setelah diubah bunyinya menjadi, “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
Untuk menjadi Presiden Republik Indonesia, setelah Pasal 6 Ayat satu diubah, etnis tidak lagi menjadi halangan. Itu mulai dibuktikan dari tataran Gubernur.
Bukan satu kebetulan melainkan setting kecil dari sebuah skenario besar, bahwa ketika Ir. Joko Widodo melompat ke Istana, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, secara undang-undang naik pangkat dari Wakil menjadi Gubernur.
BACA JUGA:
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…