NGLIPAR, Senin Pahing – Pemda DIY di bawah pengawasan DPRD Propinsi, gencar melakukan sosialisasi Perdais Pertanahan. Sosialisasi dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian sertifikat tanah hak milik rakyat, tanah desa, dan tanah kasultanan dan kadipaten. Target pensertifikatan tanah tahun 2025 selesai.
Hal itu terungkap di dalam penjelasan pemerintah, yang dilaksanakan di Balai Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, (18/03).
Pemerintah DIY mentargetkan, tahun 2025 tanah seluruh DIY harus sudah bersertifikat,” ujar Suyitno, SH M.Hum, anggota Parampara Praja.
Dosen UGM ini menjelaskan upaya pensertifikatan tanah itu meliputi, hak milik perorangan (rakyat), hak milik lembaga (desa), serta hak milik Kasultanan serta Kadipaten.
BACA JUGA: Lima Belas Tahun Tagana, Dibancaki Bedah Rumah Dan Reboisasi