Dasar hukum persertifikatan tanah tersebut adalah Perdais No. 1 Tahun 2017 yang telah diumumkan dalam lembaran negara.
Perdais itu setingkat dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditindaklanjuti dengan Peratutan Gubernur No. 33, juga 34 Tahun 2017, serta Pergub No. 49 Tahun 2018.
Slamet, S.Pd.MM, angota DPRD DIY dalam kapasitasnya pengawas mencatat, bahwa pesertifikatan tanah yang dilakukan sejak 2014 hingga 2018 baru sebaanyak 1.150 bidang.
BACA JUGA: BDP 2019 PMI Gunungkidul Targetkan 400 Juta
“Dihitung rata-rata pertahun terselesaikan 250 bidang, maka tahun 2030, upaya pensertifikatan tanah itu baru rampung,” ulasnya di depan sejumlah perangkat desa se Kecamatan Nglipar.