“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak kerugian negara, maka hal itu harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Dalam sambutannya Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. menyatakan, bahwa predikat WTP merupakan hadiah bagi warga Gunungkidul bertepatan dengan Hari Jadi ke-188.
Badingah berharap, tahun berikutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat mempertahankan opini WTP.
Menurutnya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Masih ada kekurangan, tetapi kekurangan itu tidak dianggap berpengaruh terhadap pengambilan keputusan,” ujarnya. Red










