PHRI Keberatan, Pemda Tarik Alat Perekam Transaksi

1410

WONOSARI, Rabu Legi-Nila Sari, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul mengadu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Pengaduan terkait keberatan atas pemasangan 12 alat perekam transaksi (Tapping Box). Alat tersebut dipasang  untuk mengurangi kebocoran pembayaran pajak. Program tetap berjalan, tetapi 12 tapping box ditarik.

Hal ini diungkapkan Assek II, Ir. Azman Latif, setelah melakukan pembicaraan dengan PHRI, Selasa, (06/03).

Menurut Azman, Pemda belum bisa menyanggupi permintaan PHRI, karena 1 alat tapping box harganya mencapai Rp. 12 juta. Selain kemampuan keuangan Pemda, juga karena masalah anggota PHRI tidak semua mempunyai kelengkapan untuk dipasang tapping box. Ia mencontohkan rumah makan yang masih kecil atau rumah makan yang belum ada alat printer point.

Sebenarnya, lanjut dia, tapping box adalah alat yang dapat menangkap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales yang digunakan oleh wajib pajak.

Manfaat dari Tapping Box bagi wajib pajak adalah terhindar dari laporan internal fiktif karena pendapatan riil mudah dilihat.

Dalam hal ini Pemda bisa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak.

Namun demikian, tambahnya, kenyataan di lapangan masih menemui kendala. Oleh karena itu untuk sementara tapping box yang sudah dipasang di 12 tempat akan ditarik. Tetapi program tetap  berjalan. Pemda  akan kembali memberikan sosialisasi dan pengertian kepada para pemangku kepentingan supaya bisa memahami maksud pemerintah.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.