WONOSARI-RABU PAHING | Pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan akan diperpanjang. Meski demikian, kelonggaran kegiatan masyarakat bertambah dengan PSTKM jilid 3.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menyatakan bahwa, Pemkab kini telah memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan. Namun demikian, tetap akan ada kriteria yang harus diikuti sebelum ijin hajatan diberikan.
“Kriteria yang harus dijadikan patokan adalah status epidemiologi suatu zona hingga kedisiplinan dalam protokol kesehatan (prokes),” katanya pada wartawan, Rabu (10/02/2021) pagi.
Immawan mengatakan, seperti dicontohkannya, bagi wilayah zona hijau dan kuning COVID-19 masih diperkenankan untuk menggelar hajatan. Namun izin ditangguhkan jika tempat hajatan masuk dalam zona merah. Undangan yang hadir sebisa mungkin juga akan dibatasi agar tidak ada kerumunan massa.
“Berkaitan dengan prokes, saya meminta tidak boleh adanya jabat tangan, makan prasmanan, hingga makan di tempat,” ujarnya.
Aturan seperti ini sudah diberlakukan sejak sebelum kebijakan PSTKM bergulir. Immawan pun juga meminta sebisa mungkin para undangan tidak menghabiskan waktu lama untuk beramah-tamah. Termasuk mengenakan masker sepanjang gelaran berlangsung.
“Kalau bisa makanan untuk undangan dibawa pulang, demi menekan potensi penularan,” pungkasnya. (Heri)
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…