PLAYEN-RABU PAHING | Sebanyak 44 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penertiban dan pengosongan warung bakmi, yang menempati lahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, tanpa mengantongi ijin, Rabu, (10/02/2021).
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, S.Pd menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemda DIY yang bersertifikat hak pakai atas nama Disperindag Kabupaten Gunungkidul dengan luas lahan 16.000 m2.
“Sebelumnya lahan tersebut didirikan bangunan warung bakmi oleh saudara Purwanto namun tanpa surat ijin yang syah dari Pemda DIY,” jelas Suryanto.
Lebih lanjut Suryanto menyampaikan, menurut pengakuan Purwanto, dirinya menempati lahan tersebut sudah ada ijinnya dari Pemda DIY yang diurus oleh Suwignyo. Namun, ketika Biro Hukum Pemda DIY meminta surat ijinnya, Suwignyo tidak bisa menunjukkannya.
“Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pemda DIY telah memanggil Purwanto dan Suwignyo sebanyak 3 (tiga) kali tapi tidak dihadiri. Pada saat dilakukan eksekusi, yang bersangkutan bersedia dengan kesadaran sendiri membongkar atau mengosongkan lahan tersebut,” tutup Suryanto. (Agus SW)
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…