GUNUNGKIDUL-SENIN LEGI|Baru-baru ini, di Pengadilan Negeri Wonosari sedang berlangsung proses gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Para tergugat, Direktur RSUD Wonosari, kepala bidang keuangan, kasie keuangan, bendahara, dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Sementara, selaku penggugat adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik, Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes.
Selain menyangkut persoalan administrasi, gugatan tersebut menyentuh subtansi dasar pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel, berdasarkan fakta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam putusan pidana sebelumnya.
Dalam amar putusan ini secara eksplisit menyebut bahwa “Biaya Umum (BU) berasal dari dana jasa pelayanan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD, yang disisihkan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercover dalam DPA, yang pertanggungjawabannya hanya sampai pada Direktur RSUD.”
Sementara, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan penyisihan atau pemotongan dana yang telah ditetapkan dalam DPA termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas menyatakan bahwa “Kepala SKPD tidak diperkenankan mengubah peruntukan dana APBD untuk kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam DPA.”
Dengan kata lain, pemotongan dana jasa pelayanan untuk dialihkan menjadi biaya umum (BU) tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melanggar hukum dan masuk kategori pungutan liar (pungli).
Dalam praktiknya, Direktur RSUD melakukan pengalihan sebagian dana pembayaran jasa pelayanan, yang telah ditetapkan penggunaannya dalam DPA RSUD, untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak ada dalam DPA RSUD.
Terlebih lagi, pertanggungjawaban atas penggunaan dana ini tidak sampai kepada bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tetapi hanya berhenti pada level Direktur RSUD.
Diketahui, praktik pemotongan tersebut, saat ini telah dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Namun demikian, kerugian akibat tindakan tersebut telah terjadi dan perlu mendapat kejelasan serta pertanggungjawaban hukum.
Banyak pihak menunggu keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut, salah satunya dr Ari Hermawan Kepala Puskesmas Saptosari.
Ari Hermawan berpendapat, putusan atas gugatan ini akan menjadi penentu arah tata kelola keuangan di seluruh RSUD dan puskesmas yang telah berstatus BLUD.
Sehingga apabila pengadilan nantinya menyatakan, tindakan pemotongan dana tersebut merupakan pelanggaran hukum, maka hal ini akan menjadi yurisprudensi penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan BLUD di Kabupaten Gunungkidul.
Sebaliknya, dr Ari berujar, jika pengadilan membenarkan tindakan pemotongan dana APBD, maka putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk yang dapat dijadikan pembenaran oleh BLUD lain semisal puskesmas untuk melakukan praktik serupa. Dengan demikian maka akan berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat penerima layanan.
“Putusan gugatan ini saya tunggu demi menjaga marwah pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. Praktik pemotongan dana jasa pelayanan untuk kegiatan yang tidak tertera dalam DPA bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap BLUD,” kata dr Ari, Senin (23/06) siang. *red
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…