PALIYAN, Sabtu Legi, 6/1/18, -Apes dialami AP alias PR 53, warga Padukuhan Pacar, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang. AP tertangkap tangan Polisi Hutan (Polhut) saat manggul kayu jati hasil curian di Petak 99 RPH Menggoro, Kecamatan Paliyan, Jumat sore (05/01). Akibatnya dia harus berurusan dengan aparat Polsek Paliyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan pengembangan, terungkap tersangka ini mencuri bersama PRW 60, tetangganya,” ungkap AKP Catur Widodo, Kapolsek Paliyan, Sabtu (06/01).
Penangkapan maling kayu ini, jelas Catur, bermula saat 4 petugas Mandor Kehutanan alias Polhut melakukan patroli di kawasan Hutan Menggoro yang masuk BDH Paliyan.
“Nah Polhut melihat AP ini tengah menyeberangi sungai sembari memanggul kayu jati hendak pulang ke Pacar. Oleh mandor kemudian dicegat dan dibawa ke Pos Jaga untuk diinterogasi,” terangnya.
Setelah positif bahwa yang dibawa AP adalah kayu hasil curian, maka kasusnya diserahkan Polsek Paliyan untuk penanganan lebih lanjut. Polisi kemudian bergerak mengamankan PRW lengkap dengan barang bukti 7 potong kayu jati, 1 gergaji tangan, 2 buah sabit sebagai alat untuk mencuri kayu hutan. Hingga berita ini dilansir, kasus pencurian ini masih ditangani aparat Polsek Paliyan. Red
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…