“Su, diamankan petugas dan langsung diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum,” ujar Sofyan, Senin (10/06).
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) potong kayu sono kembang dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 gergaji tangan, dan satu bilah bambu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat 1 huruf c atau pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 56 ke 1e KUHP,” tutup Sofyan. Ag
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…