“Su, diamankan petugas dan langsung diserahkan ke Polsek Paliyan untuk dilakukan proses hukum,” ujar Sofyan, Senin (10/06).
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) potong kayu sono kembang dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 gergaji tangan, dan satu bilah bambu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat 1 huruf c atau pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 56 ke 1e KUHP,” tutup Sofyan. Ag
Page: 1 2
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…