Pengerukan Lahan Rugikan Masyarakat, Muspika Angkat Tangan

2078

NGAWEN, Kamis Pahing–Praktek pengerukan tanah di Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, menggunakan alat berat excavator alias backhoe diduga illegal. Pemerintah desa Tancep hingga Muspika Ngawen tak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki kewenangan menutup usaha tersebut.

“Kita sudah melayangkan surat kepada pelaku penambangan dan pemilik lahan agar mengurus izin terlebih dahulu, namun tidak direspons sama sekali,” kata Sunardi, Kepala Desa Tancep, Rabu, (22/11).

Lebih lanjut Sunardi menyebutkan pelaku pengerukan tanah tersebut adalah CV Audra Jaya yang mengeruk tanah dan batu di Padukuhan Sumberan. Disisi lain ada pengusaha juga yang melaksanakan pengerukan lahan di Padukuhan Jono. Saat diingatkan, pelaku penambangan tersebut berdalih telah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Hasil pengerukan tanah bercampur batu kemudian diusung menggunakan dump truk berukuran besar.

“Itu dijual atau sekedar dibuang tanahnya, saya kurang tahu. Yang jelas dampak truk keluar masuk lokasi pengerukan lahan itu telah merusak jalan kabupaten. Lihat saja jalan kami banyak yang hancur,” keluh Sunardi.

Senada dengan Kades Tancep, Slamet Winarno, Camat Ngawen beserta jajaran Muspika belum lama ini juga telah mendatangi lokasi pengerukan lahan di Sumberan dan Jono.

“Sudah kita peringatkan agar mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) terlebih dahulu. Namun karena tidak mempunyai wewenang untuk menutup eksploitasi lahan tersebut, kita tak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Kedatangan Muspika Ngawen ternyata hanya dianggap angin lalu oleh pemilik lahan maupun CV Audra Jaya asal Klaten. Faktanya hingga berita ini dilansir, usaha tersebut masih tetap berjalan seperti sedia kala.

 

Reporter: W Joko Narendro 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.