HUKUM & KRIMINAL

Penggugat Desak Kejaksaan Periksa Para Pihak Penerima Aliran Dana BU RSUD

GUNUNGKIDUL – MINGGU WAGE |Sidang gugatan perdata Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terungkap fakta penggunaan uang hasil pemotongan jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Senin (06/10). Menindaklanjuti hal itu, penggugat Aris Suryanto, M.Kes., mendesak Kejaksaan Negeri Gunungkidul, memeriksa para pihak penerima aliran dana Biaya Umum (BU).

Diketahui, dari dokumen yang diajukan sebagai bukti, kembali terungkap fakta mencengangkan. Uang hasil pungutan jasa pelayanan/remunerasi pegawai RSUD tidak hanya digunakan untuk keperluan direktur rumah sakit, namun juga mengalir ke sejumlah pihak eksternal.

Beberapa pihak yang disebut sebut menerima aliran dana BU, diantaranya bupati/wakil bupati, Dewan Pengawas RSUD Wonosari, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media.

Lebih jauh, BU juga digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang terindikasi fiktif, lantaran tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dalam pencatatan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD. Fakta tersebut menguatkan dugaan dana pungutan dikelola di luar mekanisme resmi APBD.

Terkait hal itu, penggugat Aris Suryanto, M.Kes., mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak penerima dan pengguna aliran dana biaya umum.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya praktik pungutan liar yang terorganisir di RSUD Wonosari. Pihak-pihak yang menerima dan menggunakan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Aris, Minggu (19/10) sore.

Kasus dugaan aliran dana BU, Aris berujar, menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pihak dari kalangan eksternal yang tidak berhak menerima. Sehinga publik menunggu langkah nyata kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Inilah akar persoalan yang harus diungkap tuntas, adanya dana yang dipungut tanpa dasar hukum, lalu digunakan untuk kepentingan “suka-suka direktur,” ujar Aris yang juga mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

Hukum, dikatakan Aris, harus menyentuh mereka yang sesungguhnya menikmati uang hasil korupsi biaya umum RSUD Wonosari.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Gunungkidul, telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pemotongan jasa pelayanan/remunerasi RSUD Wonosari melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: Print-2/M.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

View Comments

Recent Posts

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

6 jam ago

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

7 hari ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

7 hari ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

1 minggu ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

1 minggu ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

1 minggu ago