WONOSARI, (Jumat Pon)-SD (24) pemuda asal Paliyan, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat memposting foto tidak senonoh di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polres Gunungkidul, di daerah Parangtritis, Bantul, pada Rabu, (13/6), silam.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya menyampaikan, pelaku nekat memposting foto Yat (31) warga Purwosari karena kecewa cintanya ditolak.
“Mereka berkenalan lewat media sosial facebook. Saking akrabnya mereka sempat videocall dengan keadaan korban membuka baju yang kemudian oleh pelaku di screenshot,” terang AKP Riko.
Berbekal hasil screenshot, pelaku mengajak korban untuk ketemuan dan mengajak melakukan sesuatu. Pelaku mengancam korban. kalau tidak mau menuruti kemauannya akan menyebarkan poto screenshot.
“Korban menolak, kemudian pelaku nekat memposting poto screenshotan tersebut ke Facebook,” jelasnya.
Korban tidak terima. Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul atas dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila.
“Menurut pengakuan pelaku sudah memposting kurang lebih 20 poto screenshot koleksinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 (1) jo 45 (1) UURI nomor 19 th 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Red