WONOSARI, (Jumat Pon)-SD (24) pemuda asal Paliyan, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat memposting foto tidak senonoh di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polres Gunungkidul, di daerah Parangtritis, Bantul, pada Rabu, (13/6), silam.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya menyampaikan, pelaku nekat memposting foto Yat (31) warga Purwosari karena kecewa cintanya ditolak.
“Mereka berkenalan lewat media sosial facebook. Saking akrabnya mereka sempat videocall dengan keadaan korban membuka baju yang kemudian oleh pelaku di screenshot,” terang AKP Riko.
Berbekal hasil screenshot, pelaku mengajak korban untuk ketemuan dan mengajak melakukan sesuatu. Pelaku mengancam korban. kalau tidak mau menuruti kemauannya akan menyebarkan poto screenshot.
“Korban menolak, kemudian pelaku nekat memposting poto screenshotan tersebut ke Facebook,” jelasnya.
Korban tidak terima. Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul atas dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila.
“Menurut pengakuan pelaku sudah memposting kurang lebih 20 poto screenshot koleksinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 (1) jo 45 (1) UURI nomor 19 th 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Red
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…