WONOSARI, MINGGU WAGE – Sejumlah pengamat sosial mengkritisi kecenderungan Pejabat Eselon yang pensiun kemudian berbondong-bondong nyaleg pada pemilu serentak 2019 sebagai fenomena keserakahan serta kolusi gaya baru. Secara konstitusi sah, tetapi secara kemanusiaan tidak adil.
Pejabat eselon umur 58 tahun memang masih produktif. Warga yang bukan pejabat, umur 25 tahun tentu lebih produktif. Anggap saja kursi DPR itu lowongan kerja, pensiunan pejabat ikut berkompetisi menyebabkan peluang generasi muda yang masih menganggur menjadi tertutup.
Dalan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3 disebutkan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan pasal dan ayat ini, pensiunan pejabat dan warga biasa dalam hal pencalegan memiliki hak yang sama.
Dikaitkan dengan Ayat 2 Pasal yang sama, pesiunan pejabat terjun ke pencalonan anggota legeslatif tampak sangat bertentangan.
Pada Ayat 2 disebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pensiunan pejabat, faktanya telah diperlakukan sama oleh negara, diberi uang pensiun. Artinya, mereka tidak kehilangan hak. Masih memiliki hak tetapi ingin menambah hak, itulah yang kemudian menimbulkan kesan serakah.
Para pensiunan pejabat itu telah diberi hak, tetapi masih memburu hak, adalah identik dengan menutup hak orang lain. Dalam prespektif ini, pensiunan PNS yang nota bene pejabat eselon, secara kemanusisan dianggap berlaku tidak adil.
Pejabat eselon secara organisatoris adalah mantan pengguna anggaran, ini sorotan sisi lain. Di kursi legeslatif, beranikah mereka berfikir kritis?
Àda dugaan, manakala para pensiunan pejabat berhasil masuk ke gedung dewan akan terjadi kolusi gaya baru. Mereka dicurigai akan mengamankan kebijakan eksekutif dan tidak mengkritisi seperti yang dikehendaki rakyat. Agung
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…