WONOSARI, Jumat Legi-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono merujuk pernyataan pejabat dari Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Perangkat Desa bisa merangkap menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Bagus menyatakan, hal ini baru dikonsultasikan dengan Bawaslu Pusat.
Menurut Bagus, Perangkat Desa merangkap sebagai Panwascam, pernah dibahas dalam rapat koordinasi nasional di Solo akhir tahun 2017. Kala itu, dianggap tidak ada persoalan.
“Yang perlu mundur lembaga tetap, kalau adhoc tidak,” ujar Bagus, 3/3 mengutip ucapan Pejabat PAN-RB
Tetapi karena ada kritik dan masukan dari masyarakat, demikian Ketua Bawaslu mejelaskan, pihaknya mengirim utusan ke Bawaslu Pusat untuk memperoleh kepastian.
“Yang berkonsultasi teman saya. Balik dari Jakarta minggu depan,” papar dia.
Bagus berkesimpulan, mundur dan tidaknya Perangkat Desa dari jabatan Panwascam, tetap menunggu hasil konsultasi dengan Bawaslu Pusat.
Di luar itu beredar kabar, kalau Endah Dwi Astuti Kasi Pemerintahan Desa, Desa Putat harus mundur dari jabatan Panwascam Kecamatan Patuk, maka penggantinya adalah peserta test yang menduduki peringgkat di bawahnya. Agung Sedayu-ig






