Jumat wage-Distribusi perdagangan beras, cabai merah, bawang merah, daging sapi, dan daging ayam ras, dari produsen sampai ke konsumen akhir, melibatkan dua hingga tujuh pelaku usaha. Badan Pusat Statistik (15/2) silam mengumumkan, pola utama distribusi bahan pokok makanan di Indonesia.
Pertama, bunyi pengumuman tersebut, beras dari produsen, distributor, pedagang eceran baru kepada konsumen.
Kedua, cabai merah, dari petani, pedagang pengepul, pedagang grosir, pedagang eceran, ke konsumen.
Ketiga, bawang merah, dari petani ke pedagang grosir, pedagang eceran baru ke konsumen.
Keempat, daging sapi jalurnya produsen ke pedagang grosir, pedagang eceran ke konsumen. Sementara jalur importir, ke pedagang eceran ke konsumen.
Kelima, daging ayam ras, dari produsen, pedagang eceran, ke konsumen.
Pola terpanjang distribusi perdagangan beras terjadi di Provinsi Maluku Utara, cabai merah di Sulawesi Tengah, bawang merah di Jawa Tengah, daging sapi di DKI Jakarta, dan daging ayam ras di Maluku.
Potensi pola terpendek distribusi perdagangan beras di Provinsi Nusa Tenggara Timur, cabai merah di Bali, bawang merah di Bengkulu, daging sapi di Sulawesi Utara, dan daging ayam ras di Yogyakarta.
Dalam publikasi BPS dinyatakan, persentase margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) beras secara nasional, berdasarkan Survei Pola Distribusi Perdagangan 2017 sebesar 26,12 persen. Untuk cabai merah 62,39 persen; bawang merah 43,56 persen; daging sapi 30,05 persen; dan daging ayam ras 25,54 persen. Redaksi