Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

826

NGAWEN, Jumat Wage-Tujuh pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor dump truck lintas Provinsi akhirnya berhasil dibekuk tim Progo Sakti DIY. Ketujuh pelaku terbukti telah melakukan serangkaian aksi pencurian lintas Provinsi.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal dari tim Progo Sakti Polda DIY yang melakukan penyelidikan di wilayah Selawi, Garut, Jawa Barat, dibantu anggota Reskrim Polsek Limbangan, Garut pada 16 Februari 2018 lalu.

“Dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa benar salah satu pelaku TT berada di wilayah Kampung Kerapyak, Selawi, Garut, Jawa Barat,” jelasnya, Kamis, (22/02).

Tim Progo Sakti Polda DIY melakukan penangkapan terhadap TT dan mengamankan barang bukti berupa kunci Leter T. Setelah pelaku diamankan, Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah di Gunungkidul dengan tiga orang temannya yakni YA berperan sebagai pengemudi kendaraan hasil curian, AN berperan mencari sasaran dan mengawasi situasi, serta mendorong kendaraan curian. Selanjutnya ada DT juga berperan mengawasi situasi dan membantu mendorong kendaraan curian.

“Dari ketiga teman TT, semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Barang curian mereka jual di daerah Kudus,” jelas Iptu Ngadino.

Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Polres Gunungkidul bergerak menuju ke Kediri dan Kudus. Tim dipimpin oleh Kanit Buser/Pidum Polres Gunungkidul Ipda Ari Widodo dan Bripka Ragil.

Iptu Ngadino membeberkan, di Kediri tim dapat mengamankan DT yang ikut dalam pencurian di Kecamatan ngawen Gunungidul. Pelaku lain yakni YA dan AN, Namun YA sampai saat belum dapat ditangkap.

Di Kudus, dibantu oleh Resmob Polres Kudus, tim dapat mengamankan JS 45, AR 40, SH 43, SP 37, dan HR, kelimanya tercatat warga Jawa Tengah.

Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Gunungkidul, untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yani, satu unit dump truck Nopol AB 1497 HJ, satu unit toyota Avanza Nopol Z 1878 DE, dan dua buah kunci leter T.

Dari hasil pengembangan, ke tujuh pelaku terbukti melakukan serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Ciamis, Jawa Barat, Kendal, dan Jawa Tengah.

Atas perbuatanya TT dan DT dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 3, 4, dan 5, KUHP Jo, pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun. Sedang empat pelaku yakni JS, SH, dan SP, dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebelumnya diketahui bahwa di Gunungkidul telah terjadi pencurian 1 unit kendaraan bermotor truck dump Nopol AD 1497 HJ milik Asep Triyono (24) warga Jentir, Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen pada 01 Februari 2018 yang lalu. Truck milik Asep hilang saat diparkir di samping rumahnya. Karena kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 160.000.000,-. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.