GUNUNGKIDUL – SENIN LEGI |Permasalahan jasa pelayanan (Japel) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari berpotensi meluas, setelah salah satu mantan dokter IGD RSUD berniat menyiapkan gugatan. Sementara saksi fakta dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) RSUD Wonosari, menegaskan bahwa biaya umum bukan uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
Diketahui sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para tergugat yaitu Pejabat Pengelola Keuangan BLUD RSUD Wonosari kembali digelar di Pengadilan Negeri Wonosari pada hari ini Senin, 06 Oktober 2025.
Dalam sidang kali ini, penggugat Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik periode (2013-2018) Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., menghadirkan Hermawan Yustianto, SE.,M.Si., sebagai saksi fakta.
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan juga salah satu Tim Pembina Keuangan BLUD tersebut menegaskan, bahwa seluruh program/ kegiatan/ anggaran BLUD RSUD Wonosari wajib tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD dan pelaksanaannya hanya boleh dilakukan berdasarkan DPA.
Sementara penggunaan dana BLUD untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA, seperti “dana taktis direktur” dinilai tidak sah.
“Dana BLUD harus digunakan berdasarkan DPA, dilaporkan dalam pertanggungjawaban resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul maupun lembaga audit seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah. Semua transaksi juga wajib melalui rekening kas BLUD RSUD,” ujar saksi persidangan.
Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian meminta saksi mencermati bukti yang diajukan penggugat berupa dokumen biaya umum seperti kuitansi kosongan, buku pencatatan penggunaan biaya umum, SK direktur tentang penggunaan uang biaya umum, termasuk kuitansi biaya umum tertanggal 4 Agustus 2018 senilai Rp 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
Kuitansi tersebut oleh para tergugat dikonstruksikan sebagai dana BLUD RSUD yang dipinjamkan untuk melengkapi setor pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009–2012, yang dijadikan dasar temuan kerugian negara oleh BPKP DIY yang selanjutnya digunakan untuk menjerat pidana terhadap penggugat.
Namun, saksi menyatakan dalam rekening koran RSUD bulan Agustus 2018, tidak ada pencatatan transaksi pengeluaran dana BLUD RSUD sebesar Rp 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana tercatat dalam kuitansi tertanggal 4 Agustus 2018.
“Kuitansi tersebut fiktif, bukan dokumen resmi BLUD RSUD,” tegas saksi.
Lebih lanjut, saksi menambahkan bahwa peraturan/ keputusan direktur RSUD sebagai dasar pemotongan jasa pelayanan untuk biaya umum bertentangan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2008 tentang Jasa Pelayanan dan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Remunerasi RSUD Wonosari.
Dokumen biaya umum tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke BKAD selaku Pembina Keuangan BLUD.
“Sebagai bagian dari Tim Pembina Keuangan BLUD, saya tidak pernah mengetahui adanya pemotongan jasa pelayanan untuk biaya umum dan dokumennya,” jelas saksi.
Permasalahan Japel RSUD Wonosari Meluas
Permasalahan jasa pelayanan RSUD Wonosari diduga akan semakin melebar, menyusul mantan dokter IGD RSUD berniat menyiapkan gugatan terkait dengan perhitungan pembayaran jasa pelayanan yang tidak berdasarkan ketentuan.
Hal tersebut disampaikan dr. Ari Hermawan, pihaknya akan segera mengajukan gugatan lantaran perhitungan pembayaran jasa pelayanan hanya mendasarkan pada kesepakatan tanggal 5 Januari 2018 yang dihadiri oleh beberapa orang di lingkup RSUD.
“Kesepakatan itu bukan norma dan hanya mengikat pada mereka yang membuat kesepakatan, dan tidak mengikat pada pegawai RSUD yang lain,” kara Ari, Senin (06/10) sore.
Sementara, terkait dengan surat jawaban Direktur RSUD No B/100.4.9/482/2025 pada poin 2 yang menyatakan bahwa permasalahan perhitungan jasa pelayanan sudah diselesaikan pada saat audiensi dengan bupati tanggal 16 April 2021, Ari Hermawan berujar, bahwa itu hanya statemen satu pihak saja.
“Saya tidak pernah menyatakan permasalahan jasa pelayanan telah selesai,” pungkas Ari.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD